Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas). Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Perpres 68/2020) sekaligus memerintahkan pembentukannya. Setelah melalui proses seleksi, pada 1 Desember 2021, Presiden Republik Indonesia resmi melantik 7 anggota KND, sekaligus menandakan KND jilid I resmi bertugas.
Indonesia
2021 – 2025