Berita Lombok Tengah
YGSI Ungkap Peran Penting Media Dalam Mencegah Kekerasan Anak dan Perempuan
Kontribusi media dan jurnalis melalui pemberitaan terhadap upaya pencegahan dan penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Lombok menyebut media memiliki peran dan berkontribusi memberitakan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan di daerah.
Fasilitator YGSI Lombok Latief Apriaman menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual dan perkawinan anak di Lombok Tengah, NTB.
Antara lain, melakukan edukasi dan kampanye melalui platform media, kolaborasi dengan jurnalis dan organisasi media lokal di Loteng.
"Kolaborasi ini dilakukan YGSI Lombok karena menyadari media merupakan salah satu pilar penegak demokrasi. Untuk memastikan pencegahan kekerasan seksual dan perkawinan anak menjadi gerakan bersama semua pihak maka YGSI merasa penting memperkuat kolaborasi dengan jurnalis dan organisasi media," ucap Latief Apriaman selaku Fasilitator YGSI Lombok dalam FGD di Ilira Lite Hotel, Praya, Rabu (17/9/2024).
Sebab itu, melalui diskusi ini diharapkan merefleksikan kontribusi media dan jurnalis melalui pemberitaan terhadap upaya pencegahan dan penyelesaian berbagai kasus kekerasan seksual dan perkawinan anak dan perempuan di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Bersama Ratusan Pelajar di Sumbawa Deklarasi Anti Kekerasan Anak
"Hasil refleksi ini akan menjadi landasan penyusunan program bersama antara jurnalis dan media serta YGSI Lombok untuk melakukan edukasi dan kampanye bersama tentang pencegahan kekerasan seksual dan perkawinan anak Loteng," tambahnya.
Sebagai salah satu organnon pemerintahan, YGSI melalui Power to Youth berupaya memastikan semua pihak memiliki peran aktif dalam melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual anak dan remaja perempuan.
Serta memastikan suara remaja perempuan di dengar dalam pengambilan keputusan di dalam masyarakat dan pemerintahan.
Demi memastikan perlindungan perempuan dan anak terjamin dari tindak kekerasan seksual, Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sepanjang 2023, LPA Temukan Kasus Kekerasan Santri di 15 Ponpes Lombok Timur
"Hanya saja semua UU tersebut belum dapat diimplementasikan dengan optimal di tengah masyarakat," tutup dia.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, pada tahun 2022 jumlah kekerasan seksual dengan korban anak dan perempuan mencapai 188 kasus di NTB.
Rinciannya 132 anak menjadi korban persetubuhan dan 56 anak menjadi korban pencabulan.
Sementara perkawinan anak di NTB mencapai angka 710 kasus pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 723 kasus pada tahun 2023.
Fakta ini menunjukkan sampai saat ini anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
(*)
DPRD Lombok Tengah Minta Bupati Evaluasi Kinerja Dinas PUPR Buntut Proyek Molor dan Bermasalah |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Kunjungi Mandalika: Bersih Pantai Hingga Keliling Lintasan Sirkuit |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Lombok Tengah Soroti PJU Mati di Dalam Kota dan Kawasan Wisata |
![]() |
---|
Muhalip Dorong Penguatan Kerja Sama OPD di Lombok Tengah dengan Desa Wisata |
![]() |
---|
DPRD Lombok Tengah akan Panggil Sejumlah OPD Dalam Rangka Sinkronisasi Penggunaan DBH-CHT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.