Dengan semakin berkembangnya lembaga, melibatkan banyak pihak termasuk di antaranya adalah karyawan, mitra kerja, konsultan, sukarelawan, peserta magang, dan lain sebagainya, maka lembaga membutuhkan pernyataan yang jelas tentang standar etika dan panduan bagi semua pihak dalam menjalankan perannya di lingkungan kerja Rutgers Indonesia.
Kode Etik didasari oleh misi dan visi Rutgers Indonesia (Bab II), dibuat dengan tujuan tertentu dan diperuntukkan bagi ruang lingkup tertentu (Bab III), dengan prinsip dasar yang spesifik (Bab IV). Area-area yang dicakup oleh kode etik ini dipaparkan pada Bab V, dan penekanan akan pentingnya implementasi serta konsekuensi yang muncul dari pelanggaran atas kode etik ini dijelaskan pada Bab VI.
Kode Etik Rutgers Indonesia juga mengacu, namun tidak membatasi, pada Code of Conduct of Rutgers yang dikembangkan oleh Rutgers kantor pusat (Lampiran 1) yang merupakan standar minimum kode etik bagi lembaga.
Kode Etik Rutgers Indonesia disetujui oleh Direktur pada tanggal 01 Januari 2020. Perubahan atas Kode Etik untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini menjadi tanggung jawab Unit Human Resources & Administration Rutgers Indonesia.