Tulisan ini merupakan kajian hukum normatif terhadap empat Peraturan Daerah di Kabupaten Cianjur dan Garut terkait penyelenggaraan perlindungan anak. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan anak di tingkat daerah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mengidentifikasi kebutuhan kebijakan tambahan yang mendukung implementasinya. Selain itu, kajian ini juga memberikan masukan bagi Yayasan SEMAK dalam kegiatan advokasi kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan melalui program pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas di kedua kabupaten tersebut.



