Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

5 Hal yang Kamu Kira Bukan Pemerkosaan, Padahal IYA

Kamu mungkin dengar baru-baru ini muncul dua kasus yang bikin heboh di mana-mana: cerita YY, seorang anak 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh ramai-ramai di Bengkulu; dan kasus E, perempuan 19 tahun yang dibunuh dengan gagang cangkul karena menolak berhubungan seks dengan temannya.

Kita sama-sama sepakat bahwa kedua kasus ini mengerikan dan jangan sampai terulangi lagi. Kita juga sama-sama sepakat kalau pemerkosaan–dalam bentuk apa pun–adalah kejahatan serius yang semestinya dihukum seberat-beratnya. Tapi kamu tahu enggak sih kalau pemerkosaan itu enggak cuma kayak kasus YY atau E?

Percaya atau enggak, banyak aktivitas seksual yang kita lakukan bisa tergolong kekerasan seksual atau pemerkosaan. Contohnya?

 

1. Ketika kamu memaksa untuk berhubungan seks sampai akhirnya pasanganmu setuju.

Bayangkan ada sepasang kekasih, Budi dan Siti. Budi ngebet ingin berhubungan seks dengan Siti, tapi Siti enggak mau. Akhirnya, Budi mengeluarkan jurus paling ampuh: dia bikin Siti merasa enggak enak. Dia bilang, “Siti, kalau kita bercinta, itu tanda sayang kamu sama aku. Masa kamu enggak sayang, sih?” Awalnya, Siti menolak lagi. Tapi, karena Budi terus menerus memaksa, lama-lama Siti merasa, “Ya sudahlah, daripada dia marah atau mutusin aku, mending diturutin aja apa maunya.”

Sadar nggak sadar, Budi sudah melakukan kekerasan seksual pada Siti. Karena meski Siti mengiyakan permintaan Budi, sebenarnya di dalam hatinya Siti merasa enggak nyaman melakukan itu. Dia berhubungan seks atas dasar keterpaksaan, bukan kesepakatan.

 

2. Ketika kamu berhubungan seks dengan seseorang yang tidak mampu memberi persetujuan.

Kalau kamu berhubungan seks dengan seseorang yang mabuk, tak sadarkan diri, lumpuh, berkebutuhan khusus, atau masih di bawah umur; kamu dianggap telah melakukan tindak pemerkosaan. Alasannya gampang: orang-orang seperti itu dianggap enggak mampu memberikan persetujuan secara sadar.

 

3. Ketika kamu memaksa pacarmu melakukan seks oral.

Seks oral bukan sesuatu yang diinginkan semua orang. Kalau pasanganmu enggak nyaman melakukan hal itu, tentunya enggak seru kalau dia dipaksa. Meski pun enggak terjadi penetrasi penis ke vagina, memaksa seseorang melakukan seks oral tetap termasuk tindak kekerasan seksual atau pemerkosaan lho.

 

4. Ketika pasanganmu terus, padahal kamu kesakitan.

Berhubungan seks belum tentu nyaman–terutama kalau kamu belum cukup terangsang atau lagi enggak mood. Beberapa tindakan yang dilakukannya mungkin menyakitimu. Kalau kamu sudah bilang bahwa tindakan tertentu yang ia lakukan itu bikin kamu sakit atau bahkan kamu cuma mengaduh, meringis, dan menyampaikan bahwa kamu kesakitan secara nonverbal, harusnya dia berhenti segera. Kalau dia terus, dia sudah melakukan pemerkosaan.

 

5. Ketika kamu ragu di tengah-tengah berhubungan seks, minta berhenti, tapi dia enggak mau.

Mungkin awalnya semua berjalan mulus. Kalian sama-sama suka, sudah nyaman dengan satu sama lain, dan mulai melakukan hubungan seks. Tapi, tiba-tiba di tengah sesi, pasanganmu bilang, “Eh, kok aku ngerasa enggak nyaman ya. Boleh berhenti, nggak?” Terus kamu dengan emosinya bilang, “Yah, kamu kok kentang, sih?” dan melanjutkan hubungan seks meskipun sudah jelas banget dia enggak nyaman.

Gini ya: kamu dan pasanganmu berhak berhenti melakukan hubungan seks kapan pun kalian mau. Kalau kamu sudah merasa enggak nyaman dan ingin berhenti, maka berhentilah. Pasanganmu harus menghormati keputusanmu.

 

Pemerkosaan bisa terjadi sama siapa pun dan dilakukan oleh siapa pun. Kelima jenis pemerkosaan di atas bisa dilakukan oleh seseorang pada pacarnya, suami pada istrinya, maupun oleh seseorang pada orang lain yang enggak dia kenal.

Yang jadi masalah, ternyata menurut hukum pidana Indonesia, pemerkosaan hanya terjadi saat penis melakukan penetrasi ke vagina. Padahal, menurut catatan Komnas Perempuan, lima jenis kekerasan di atas juga termasuk pemerkosaan dan kekerasan seksual.

Banyak juga kecacatan di sistem hukum yang bikin korban enggan melapor ke pihak berwajib dan kalau pun melapor, prosesnya ribet setengah mati. Makanya, banyak yang lagi mendorong agar Undang-Undang AntiKekerasan Seksual segera dibuat, supaya kita semua terlindungi dari segala bentuk pemerkosaan–termasuk bentuk pemerkosaan yang enggak kentara.

 

 

Sumber:

cnnindonesia.com/nasional/20151108105400-12-90170/komnas-perempuan-dorong-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual/
ippi.or.id/news/newsdetails/4
bustle.com/articles/141289-7-things-that-can-be-rape-even-if-you-were-taught-to-think-that-they-cant

Sumber foto:
hindustantimes

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.

Keranjang
  • Tidak ada produk di keranjang.