Tahu nggak kalau menurut hukum Indonesia, anak perempuan berusia 16 tahun dianggap sudah bisa menikah? Yup, benar! Beberapa waktu lalu, berbagai organisasi anak muda dan perempuan di Indonesia kecewa berat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review yang meminta untuk menaikkan usia minimal menikah menjadi 18 tahun.
Kata MK, menaikkan usia minimal pernikahan nggak akan berpengaruh banyak untuk memperbaiki beragam masalah yang dihadapi perempuan dan anak Indonesia, seperti masalah kesehatan dan sosial-ekonomi. Padahal, riset dan studi dari mana-mana sudah membuktikan kalau usia 16 tahun itu masih terhitung anak, dan jelas seorang anak nggak siap untuk merawat anak juga (kalau nggak percaya, kalian bisa baca surat yang bikin jleb dari Bestha, anak muda berusia 22 tahun, di sini!).
Nah, untuk menanggapi keputusan ini, temen-temen di Aliansi Remaja Independen (ARI) lagi bikin aksi bareng untuk ngumpulin foto selfie berisi penolakan terhadap perkawinan anak dari anak muda. Nih, foto-fotonya! Kamu juga ikut ngirim, dong! Nanti, mensyen Twitter-nya ARI di @AliansiRemaja dan Twitter kami di @SobatASK, sama jangan lupa pakai tagar #StopPerkawinanAnak ya 🙂
Oh ya, buat kamu yang merasa anak 16 tahun seharusnya belum boleh nikah, jangan lupa dukung petisinya di sini ya.