Sebagai pilar penting dalam rumah tangga, pekerja rumah tangga sering kali diabaikan dan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, mereka kerap menghadapi risiko eksploitasi, perbudakan modern, serta pelanggaran hak asasi manusia. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan menyerukan pengesahan segera RUU PPRT sebagai solusi hukum yang sangat dibutuhkan.
RUU PPRT diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk jam kerja yang layak, upah yang sesuai, akses perlindungan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja. Namun, upaya untuk mengesahkan RUU ini telah tertunda selama dua dekade, meninggalkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dalam kondisi kerentanan dan ketidakpastian.
Aksi 1000 Lilin akan dilaksanakan pada 18 September 2024 di Taman Nasional Kota Palu, dimulai pukul 19.00 WITA hingga selesai, di mana setiap peserta diharapkan membawa lilin sebagai simbol solidaritas dalam mendukung perjuangan hak-hak pekerja rumah tangga.
Aksi ini menjadi simbol solidaritas bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini terabaikan. Dengan menyalakan lilin, masyarakat dapat menunjukkan dukungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga serta memberikan tekanan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan proses pengesahan RUU PPRT.
Lawan Perbudakan Modern!
Aksi 1000 Lilin ini mengusung slogan “Jangan Diam, Mari Lawan Praktik Perbudakan Modern!”, yang merupakan seruan tegas untuk menolak segala bentuk penindasan terhadap pekerja rumah tangga. Penundaan pengesahan RUU PPRT adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Selain itu, seruan “Puan, Jangan Sandera Sarinah!” menyoroti pentingnya peran perempuan dalam sejarah perjuangan pekerja dan pentingnya pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan pekerja.