Bagikan Artikel ini
SobatASK - Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Kamu Gak Sendirian!

Pelaku Bullying Bisa Kena Hukuman Lho!

Ilustrasi remaja laki-laki dengan ekspresi meledek

Siapa nih yang masih mikir kalau bullying itu cuma sekadar bercanda? Wah, hati-hati ya! Karena ternyata, bullying atau perundungan itu bisa masuk ranah hukum dan pelakunya bisa kena sanksi pidana lho!

Apa Saja yang Termasuk Bullying?

Ilustrasi kertas menggambarkan apa saya yang termasuk bullying

Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, seksual bahkan di dunia digital (cyberbullying).

Contohnya seperti:

Memukul atau mendorong

Menghina fisik atau latar belakang seseorang

Mengucilkan dari pergaulan

Mengunggah atau menyebarkan konten memalukan di media sosial

Ilustrasi remaja dengan membaca buku yang berisikan fakta tentang bullying

SobatASK, tahu nggak sih? bullying dan kekerasan seksual itu punya benang merah yang sering luput kita sadari. Dua-duanya sama-sama bentuk kekerasan. Nah, ketika bullying udah nyentuh ranah tubuh atau seksual, pelaku ngerasa punya kuasa buat ngontrol dan ngerendahin korban. Lama-lama batas antara “bully” sama “pelecehan” jadi makin tipis, dan akhirnya bisa berujung ke kekerasan seksual. Dari mulai mendeteksi perundungan yang masuk ke arah pelecehan. Kayak misalnya, mengejek tubuh atau komentar yang mengarah ke seksual, semua itu bisa jadi pintu masuk ke kekerasan seksual kalau dibiarkan terus-terusan.

Ilustrasi remaja dengan ekspresi tegas, menggambarkan bullying juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan KUHP

Hukuman Buat Pelaku Bullying, Emang Ada?

Ternyata, ada beberapa aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pelaku bullying, baik di dunia nyata maupun digital. Yuk, simak!

1. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014

Jika korban adalah anak-anak, pelaku bullying bisa dijerat pasal perlindungan anak karena termasuk kekerasan fisik atau psikis.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Bullying yang masuk ke dalam kategori penganiayaan atau penghinaan bisa dijerat KUHP, apalagi kalau sampai menyebabkan luka atau trauma berat.

3. UU ITE No. 19 Tahun 2016

Untuk kasus cyberbullying, seperti menyebarkan foto/video aib orang atau ujaran kebencian di media sosial.

Ilustrasi remaja kompak memutus rantai kekerasan

Yuk, SobatASK, mulai dari sekarang kita bareng-bareng putus rantai kekerasan dengan berani jadi pelopor perubahan dan pelapor ketika melihat tindak bullying terjadi!

Saatnya kita semua ambil peran untuk menciptakan ruang aman dan saling menghargai. Mulailah dari lingkungan terdekatmu yah SobatASK! Jangan biarkan perilaku merendahkan atau menyakiti jadi kebiasaan yang dianggap wajar.

***

Penulis: Hana Nada

Desainer: Nurul Maulida

Ingin Mendapatkan Kabar Terbaru dari Kami?

Berlangganan Nawala Yayasan Gemilang Sehat Indonesia

Artikel SobatASK Lainnya

Jelajahi berbagai informasi seputar kesehatan seksual dan reproduksi remaja dari sumber yang terpercaya.

Kamu Gak Sendirian!
Logo Yayasan Gemilang Sehat Indonesia - Full White

Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) merupakan lembaga non-profit atau NGO yang bekerja di Indonesia sejak 1997 untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), serta pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Kami percaya bahwa seksualitas dan kesehatan reproduksi manusia harus dilihat secara positif tanpa menghakimi dan bebas dari kekerasan.