Nama lengkap saya adalah Raden Mohammad Rais tapi biasa di panggil Mamiq Raden, tinggal di salah satu desa yang ada di Lombok barat yaitu Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari. Saya lahir sekitar 55 tahun yang lalu tepatnya 31 Desember tahun 1965. Sehari-hari saya bekerja sebagai pedagang, selain itu saat ini saya juga masih aktif sebagai Wali Paer Bat Majelis Adat Sasak (Lombok Barat) dan Kepala Bidang Ritual Majelis Adat Sasak Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai Majelis Adat dan Wali Paer saya banyak melakukan pembelajaran ke masyarakat terkait Pakem Merariq yang benar agar tidak terjadi perkawinan anak khusunya di Lombok Barat, dimana hal ini penting dilakukan dikarenakan banyak sekali kasus perkawinan anak mengatasnamakan adat khusnya adat merariq, akibat kurang pahamnya masyarakat terutama anak-anak muda tentang adat khusnya adat merariq. Banyak yang jadinya menyalahartikan bahwa merariq bisa dilakukan kapan saja dan dengan siapa saja termasuk dengan anak, padahal semua pemahaman itu keliru.
Kasus perkawinan anak khususnya di Lombok Barat bisa dikatakan masih ada dan cenderung meningkat. Banyak faktor yang menyebabkan perkawinan anak di mana selain faktor ekonomi, kemiskinan, tingkat kehamilan yang tidak diinginkan yang juga lumayan banyak, terdapat juga faktor dari pemahaman masyarakat tentang penggunaan teknologi dengan bijak juga bisa dibilang masih kurang.
Isu perlindungan perempuan dan anak memang tidak asing lagi bagi saya selama ini. Saya memang banyak memperjuangkan untuk bicara perlindungan dan anak khususnya di Lombok Barat di mana angka kekerasan terhadap anak dan perempuan masih cukup tinggi. Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Yes I Do saya beberapa kali terlibat baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber, misalnya dari kegiatan penyusunan buku pedoman pakem merariq secara adat sasak sampai pada pertemuan-pertemuan yang berbicara mengenai adat yang di lakukan Yes I Do. Saya selalu terlibat dan yang terakhir saya terlibat dalam sosialisasi untuk peraturan daerah terkait dengan merariq kodeq.
Tingginya angka perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat mendorong saya untuk terlibat secara aktif dalam program Yes I Do dalam mengampanyekan dan memberikan pembelajaran ke masyarakat untuk pencegahan perkawinan usia anak dan meluruskan adat merariq yang dipahami masyarakat Sasak yang ada di Lombok. Cukup banyak manfaat yang saya rasakan dengan terlibat dalam program yang dikembangkan oleh Yes I Do, salah satunya masyarakat mulai paham terkait dengan adat merariq dan juga angka perkawinan anak dan kehamilan yang tidak diinginkan bisa di tekan presentasenya, baik yang terjadi di desa intervensi program Yes I Do juga berimbas ke desa yang bukan menjadi intervensi kerja aliansi Yes I Do.
Selama program Yes I Do dijalankan di Kabupaten Lombok Barat, saya juga mendapatkan banyak manfaat terkait perspektif dan pengetahuan saya yang menjadi semakin bertambah untuk tetap konsisten mengampanyekan isu perkawinan anak, sunat perempuan, dan kehamilan yang tidak diinginkan.
Program Yes I Do yang ada di Kabupaten Lombok Barat tentu saja banyak menghasilkan perubahan, namun yang saya rasakan paling signifikan adalah masyarakat mulai paham terkait dengan adat merariq artinya adalah bahwa adat tidak boleh di pakai untuk membenarkan atau sebagai alat untuk mendukung terjadinya perkawinan usia anak karena sejatinya setiap adat yang ada melindungi agar setiap masyarakat menghargai sesama. Kedepannya saya berharap program yang sudah bagus dan dirasakan manfaatnya saat ini bisa dilanjutkan oleh pemerintah dan diambil praktik baiknya agar dapat melakukan pencegahan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan pencegahan terjadinya perkawinan di usia anak yang paling penting adalah dapat meluruskan pemahaman masyarakat terkait dengan adat merariq di kalangan masyarakat khususnya suku Sasak di Lombok.
Sebagai seseorang yang giat aktif memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, saya juga aktif dalam memperjuangkan serta melakukan advokasi agar lahir program anti merariq kodeq atau (GAMAK). Saya melihat program Gerakan Anti Merariq Kodeq (GAMAK) yang ada saat ini cukup efektif melakukan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan usia anak. Dan saya sangat berharap pemerintah kabupaten Lombok Barat harus melakukan kampanye secara masif agar semua desa yang ada di Lombok Barat dapat memahami secara utuh gerakan ini.
Selain itu, peran serta pemerintah desa juga sangat penting agar memberikan pembelajaran yang utuh dampak dari perkawinan anak baik secara kesehatan maupun secara hukum di Indonesia dan terus memberikan penyuluhan bahwa adat merariq tidak membenarkan terjadinya perkawinan usia anak, dimana sejatinya adat itu melindungi dan menghargai setiap individu dan masyarakat khususnya masyarakat sasak di Pulau Lombok.