Palu, 29 Mei 2024 – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui Program Generation Gender (Gen G) mengadakan diskusi mengenai Peran Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Hotel Santika Palu. Acara ini bertujuan untuk mendorong implementasi UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kota Palu, dengan harapan memperkuat upaya penanganan kekerasan seksual melalui dukungan lembaga dan hukum adat setempat.
Diskusi ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.Si., Sekretaris Kota Palu; Zulfikar, S.H., M.H., dari UPTD PPA Sulawesi Tengah; Maya Safira dari LIBU Perempuan; Nisbah dari Koalisi Perempuan Indonesia; dan sejumlah akademisi. Diskusi dipandu oleh Nining Rahayu, Direktur LBH APIK Sulawesi Tengah. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kota Palu, DPRD Kota Palu, DP3A Sulawesi Tengah, UPTD PPA Sulawesi Tengah, DP3A Kota Palu, Unit PPA Polres Kota Palu, Pengadilan Negeri Kota Palu, Lembaga Adat, tokoh adat, kelurahan, lembaga berbasis masyarakat, kelompok orang muda, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Beberapa catatan penting dan rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini antara lain:
- Peningkatan pemahaman bagi lembaga adat agar memiliki perspektif yang sama dengan pengada layanan dalam penanganan kasus kekerasan seksual melalui penggunaan UU TPKS.
- Upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu untuk mewujudkan Kota Palu yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
- Pelibatan perempuan dalam lembaga adat dianggap sebagai langkah strategis agar pengambilan keputusan berperspektif perempuan dan anak.
- Menjunjung tinggi nilai dan norma adat budaya dengan tetap berlandaskan pada Hak Asasi Manusia, khususnya membela kepentingan perempuan, anak, dan korban kekerasan seksual.
- Adanya SOP, mekanisme, atau sistem rujukan yang terintegrasi satu atap untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masing-masing unit kerja Pemerintah Kota Palu, termasuk lembaga adat.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat peran lembaga adat dalam mendukung pelaksanaan UU TPKS, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.