Pada 12 September 2024, pertemuan penting diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan untuk membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan upaya memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang terintegrasi. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai lembaga yang memiliki peran kunci dalam perlindungan dan pendampingan korban, termasuk Lingkar Studi Feminis (LSF), Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, LBH APIK Jakarta, serta beberapa dinas pemerintah terkait.
Menguatkan Perlindungan Korban Melalui Mekanisme Terintegrasi
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat mekanisme penanganan kekerasan seksual di Kota Tangerang Selatan. Dalam diskusi, para peserta mengkaji alur penanganan kasus yang melibatkan berbagai pihak dan menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor. Hasil dari pertemuan ini diharapkan mampu memberikan masukan yang berharga dalam pengembangan kebijakan serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih komprehensif, guna memastikan perlindungan optimal bagi para korban kekerasan seksual.
UPTD PPA Kota Tangerang Selatan memaparkan tentang alur penanganan kasus kekerasan seksual yang telah berjalan, mencakup penyediaan layanan penampungan sementara dan pendampingan bagi korban. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan yang holistik dan terintegrasi, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari layanan kesehatan, hukum, hingga perlindungan sosial.
Tantangan dan Kendala di Lapangan
Dalam pertemuan ini, LBH APIK Jakarta menyoroti aspek hukum dalam pendampingan korban kekerasan seksual. Pentingnya koordinasi antarinstansi menjadi sorotan utama, terutama dalam proses hukum dan penanganan korban. Kendala utama yang dihadapi adalah dalam pelaksanaan visum, di mana masalah anggaran dan akses terhadap layanan kesehatan sering menjadi hambatan serius bagi korban kekerasan seksual. Hal ini perlu segera diatasi melalui kerja sama yang erat antara instansi terkait di Kota Tangerang Selatan.
Langkah-Langkah Lanjutan
Pertemuan ini juga menghasilkan rencana untuk mengadakan diskusi lanjutan yang akan membahas lebih dalam tentang peran dan wewenang masing-masing pihak. Harapannya, langkah ini dapat mendorong terbentuknya kebijakan sebagai dasar hukum yang lebih kuat serta SOP yang mengintegrasikan layanan lintas sektor untuk penanganan kekerasan seksual.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem penanganan kekerasan seksual yang terkoordinasi dan efektif di Kota Tangerang Selatan. Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dapat ditingkatkan, serta layanan yang diberikan menjadi lebih responsif dan tepat sasaran.