Praktik perkawinan anak sampai saat ini masih mudah ditemukan di pedesaan dan perkotaan di Indonesia, meskipun tingkat pendidikan anak perempuan dan laki-laki semakin meningkat. Perkawinan anak merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi anak, karena dapat membatasi pilihan dan kesempatan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi, memanfaatkan peluang ekonomi, dan mengembangkan diri mereka. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berangkat dari hal ini, Rutgers WPF Indonesia bersama Plan International Indonesia melaksanakan program Yes I Do (YID), sebuah aliansi bersama yang berfokus pada pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja, dan praktik berbahaya bagi kesehatan reproduksi anak perempuan di Kabupaten Sukabumi, Rembang, dan Lombok Barat. Program ini berjalan dari tahun 2016 dan akan berakhir pada tahun 2020 ini.
Kegiatan ini berkontribusi pada pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Berkualitas, dan Kesetaraan Gender, dengan memastikan remaja/anak perempuan menuntaskan pendidikan dasar 12 tahun tanpa terkendala karena perkawinan ataupun kehamilan tidak diinginkan pada remaja perempuan.Â
Bersama Warga Desa Mencegah Perkawinan Anak, Kehamilan Remaja, dan Praktik Berbahaya bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan
Program Yes I Do, bekerja sama dengan mitra lokal di tingkat desa, kabupaten, dan nasional dengan menggunakan beberapa strategi, yaitu:
Peningkatan Kapasitas
- Peningkatan dan penguatan kapasitas sekolah tingkat SMP/MTs dengan memberikan pengetahuan kesehatan reproduksi dan pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) kepada guru dan murid.
- Mengembangkan modul diskusi komunitas bagi remaja laki-laki, perempuan, serta orang tua terkait pencegahan perkawinan anak, kehamilan remaja, dan praktik berbahaya pada kesehatan reproduksi anak perempuan.
- Penguatan Posyandu Remaja dan Puskesmas agar dapat memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan ramah remaja.
Pemberdayaan Remaja
- Pembentukan FAD (Forum Anak Desa) yang berperan dalam penyelenggaraan kegiatan terkait HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) bagi anak dan remaja.
- Pembentukan KPAD (Kelompok Perlindungan Anak Desa) melalui Surat Keputusan Kepala Desa, yang berperan dalam pencegahan, pendampingan, serta penanganan kasus perkawinan anak dengan merujuk ke sistem pelayanan yang ada.
- Pembinaan dan pengembangan potensi kewirausahaan bagi remaja agar produktif secara ekonomi.
Advokasi
- Advokasi kebijakan dan anggaran dilakukan di seluruh tingkatan baik di tingkat desa, kabupaten maupun nasional untuk memastikan keberlanjutan program YID.
Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama pemangku kepentingan di tingkat desa dan kabupaten, terhadap pelaksanaan kegiatan maupun mendokumentasikan kasus yang terjadi.
Wilayah Kerja
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Rembang
Mitra Kerja
PKBI Jawa Barat (Sukabumi), PKBI Jawa Tengah (Rembang), Rutgers Lombok Barat (Lombok Barat).
Jaringan Kerja
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKKBN, Agensi UN (UNFPA dan UNICEF), Pusat Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Departemen Agama, Dinas Kesehatan, BKKBD, Bappeda, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kantor Urusan Agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Pengadilan Agama, Kepolisian, Dinas Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Program Yes I Do didukung oleh
Ministry of Foreign Affairs Netherlands (MoFa)
Laporan program Yes I Do