Jakarta, 27 Juni 2024, Technology-Facilitated Gender-Based Violence (TFGBV) atau Kekerasan Berbasis Gender yang Difasilitasi Teknologi, merupakan permasalahan serius yang memengaruhi banyak individu di Indonesia, khususnya dalam konteks kehadiran digital yang semakin meluas. Sebuah studi multi-negara yang dilakukan Rutgers ‘Decoding Technology-Facilitated Gender-based Violence – A Reality Check from Seven Countries’ mengungkapkan bahwa TFGBV tidak hanya terbatas pada kekerasan dalam jaringan (online), tetapi juga berpotensi meluas ke kekerasan di luar jaringan (offline), seperti yang terjadi pada kasus-kasus pelecehan seksual dan penganiayaan berbasis digital. Hasil studi yang melibatkan tujuh Negara yaitu Indonesia, Jordan, Lebanon, Morocco, Rwanda, South Africa, and Uganda ini resmi diluncurkan pada Sesi Komisi Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Commissions Session) di Jenewa hari ini, 27 Juni 2024.
Di Indonesia, salah satu temuan utama dari studi ini adalah bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mencakup beberapa aspek TFGBV, namun terdapat kesenjangan signifikan dalam penerapan dan perlindungan terhadap korban. Studi ini juga menyoroti bahwa budaya patriarki dan peran gender yang dipaksakan secara sosial menjadi pendorong utama dari TFGBV di Indonesia. Pandangan ini tercermin dalam kasus-kasus dimana korban TFGBV, terutama perempuan, seringkali mengalami kesulitan dalam melaporkan kasus mereka karena adanya ketakutan akan menghadapi kriminalisasi oleh hukum yang seharusnya melindungi mereka.
Nani Vindanita E., Program Manajer Generation Gender Yayasan Gemilang Sehat Indonesia mengungkapkan: “Studi multi-negara ini menyoroti bahwa TFGBV tidak hanya terbatas pada ruang digital, tetapi juga menyebabkan dampak psikologis dan sosial yang luas bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.”. “Kesimpulan dari penelitian ini termasuk menggaris-bawahi perlunya langkah-langkah konkret untuk melindungi korban TFGBV dan meningkatkan kesadaran akan bentuk-bentuk kekerasan ini di Indonesia.” lanjut Nani.
Organisasi masyarakat sipil (CSO) di Indonesia, seperti SAFENet dan LBH APIK Jakarta, memainkan peran penting dalam menyediakan panduan dan dukungan bagi korban TFGBV. Mereka tidak hanya bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TFGBV, tetapi juga mengadvokasi reformasi legislatif guna memperbaiki perlindungan hukum bagi korban. Namun demikian, tantangan yang dihadapi adalah minimnya pengetahuan tentang undang-undang yang ada di kalangan penegak hukum, yang mengakibatkan kurangnya respon yang tepat terhadap kasus-kasus TFGBV.
Selain itu, studi ini juga menemukan bahwa COVID-19 telah mendorong peningkatan penggunaan alat teknologi digital dan sosial media di kalangan anak dan remaja, yang mengakibatkan mereka lebih rentan terhadap TFGBV seperti pelecehan seksual anak secara online dan cyberbullying. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan perlindungan yang lebih baik terhadap generasi muda dalam menggunakan teknologi digital.
Untuk mengatasi permasalahan TFGBV di Indonesia, langkah-langkah strategis perlu segera diambil. Ini termasuk peningkatan kesadaran masyarakat tentang bentuk-bentuk TFGBV, advokasi untuk reformasi hukum yang lebih melindungi, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TFGBV, dan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, CSO, dan sektor swasta untuk menghasilkan respons yang lebih efektif terhadap permasalahan ini.
“Perlindungan hukum yang konsisten dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus TFGBV adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi korban dalam sistem hukum Indonesia.” kata Nani.
Melalui studi ini ditemukan bahwa kelompok yang berisiko termasuk pembela hak gender dan perempuan, perempuan di ruang publik, anak-anak, pemuda, dan kelompok yang termarjinalkan. Sementara perempuan di ruang publik, termasuk politisi, jurnalis, dan selebriti, berada pada risiko yang lebih tinggi. Pelecehan online menyebabkan mereka mundur dari kehidupan profesional, termasuk dari pelayanan publik, dengan konsekuensi yang mengkhawatirkan bagi hak-hak perempuan, demokrasi, dan kesetaraan gender. Lebih jauh, temuan dan rekomendasi dari studi ini secara tegas mendorong upaya kolaboratif antara individu, LSM dan masyarakat sipil, entitas pemerintah, serta perusahaan teknologi dan platform seperti X, TikTok, Facebook, dan Meta, untuk melawan TFGBV dan menciptakan lingkungan online yang aman, inklusif, dan adil.
Studi ini mengungkapkan bahwa TFGBV tidak diakui secara luas atau sistematis sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sah di antara berbagai pemangku kepentingan. Temuan ini menyoroti bahwa TFGBV yang terjadi secara online sangat terkait erat dengan kekerasan offline, dengan banyak kasus meningkat menjadi tindakan kekerasan fisik. Dampak TFGBV dirasakan secara tidak proporsional oleh individu berdasarkan faktor sosial ekonomi dan demografis mereka, seperti pekerjaan dan kehadiran digital. Penelitian ini juga mengidentifikasi patriarki, ide-ide sosial tentang moralitas, dan peran gender yang dikenakan secara sosial sebagai faktor utama yang memperbesar TFGBV.
Di sisi lain, meskipun undang-undang untuk menangani TFGBV ada di berbagai negara, studi ini mengungkapkan kesenjangan signifikan dalam cakupan, konsistensi perlindungan, dan penerapan yang aktual. Undang-undang yang ada sering kali bertentangan dengan undang-undang lainnya, menciptakan situasi dilematis. Mekanisme pelaporan untuk TFGBV dinilai kurang efektif karena sering merugikan penyintas. Namun, inisiatif peningkatan kesadaran yang sedang berlangsung menunjukkan kemajuan dalam keterlibatan kolaboratif antara para pemangku kepentingan utama yang bekerja untuk mengatasi TFGBV.
Secara khusus, studi ini mengeksplorasi prevalensi, dampak, dan upaya mitigasi terkait TFGBV di Rwanda, Afrika Selatan, Lebanon, Indonesia, Yordania, Maroko, dan Uganda dan menekankan bahwa TFGBV memiliki kesamaan struktural di ketujuh negara tersebut, mirip dengan kekerasan berbasis gender di dunia nyata dengan motif seperti pelecehan seksual atau balas dendam. Dampak TFGBV sendiri ditemukan mampu melampaui ranah digital, menyebabkan kerugian psikologis, ekonomi, dan sosial pada penyintas individu, serta masyarakat luas, misalnya melalui pembungkaman suara perempuan di dunia maya.

Hasil studi global tentang TFGBV menekankan pentingnya pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. TFGBV di Indonesia mencerminkan pola kekerasan di dunia nyata, dengan dampak psikologis, ekonomi, dan sosial yang signifikan. Untuk mengatasi TFGBV, pemerintah perlu memperkuat kebijakan dan penegakan hukum, meningkatkan edukasi publik, serta menyediakan dukungan psikososial dan hukum bagi korban. Dengan langkah-langkah proaktif ini, Indonesia dapat memimpin dalam upaya global memerangi TFGBV, menunjukkan komitmen terhadap keadilan gender dan perlindungan hak asasi manusia. (*)
Tentang Program Generation Gender: adalah program lima tahun yang mulai berlangsung di 7 negara yakni Indonesia, Yordania, Libanon, Maroko, Rwanda, Afrika Selatan, dan Uganda. Secara global, program ini berusaha menciptakan masyarakat yang adil gender dan bebas dari kekerasan dan ditujukan bagi kaum muda melalui penjangkauan, lobi dan advokasi
Tentang Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI): adalah organisasi nirlaba yang lahir dari pemisahan antara Rutgers Indonesia dan Rutgers Netherland. YGSI berdiri tahun 2024 dan akan terus melanjutkan visi dan misi yang telah diemban selama 25 tahun terakhir, terutama dalam mempromosikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Dengan fokus pada pendidikan, advokasi dan pelibatan masyarakat, YGSI berupaya untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak semua individu, terutama orang muda.
—————————————————————————————————————-
Untuk pertanyaan media, silakan menghubungi:
INDIRA SUSATIO
Manajer Komunikasi dan Manajemen Pengetahuan
Yayasan Gemilang Sehat Indonesia
Hp: 0812 8181 3033
Email: indira@gemilangsehat.org







